Parapuan.co - Kawan Puan, pada Jumat, (21/1/2022), penyanyi Ardhito Pramono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Setelah penangkapan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama enam bulan.
Sebelum menjalani rehabilitasi, Ardhito Pramono sempat ditahan di penjara Polres Jakarta Barat.
Penahanan sementara tersebut berlangsung selama 9 hari hingga keputusan rehabilitasi ditetapkan.
Sejak ditahan pada 12 Januari 2022 lalu, Ardhito Pramono mengaku sudah menciptakan tiga lagu.
Pelantun lagu Bitterlove ini ingin tetap produktif berkarya walaupun sedang berada di dalam sel tahanan.
Suasana di penjara ternyata berhasil mendorong kreativitas penyanyi berusia 26 tahun ini.
Menurut cerita Ardhito, selama di penjara, ia menemukan banyak inspirasi yang didapat dari orang-orang di sekitarnya.
Dalam waktu seminggu, Ardhito juga sudah berkenalan dengan banyak teman baru.
Baca Juga: Bakal Rehabilitasi 6 Bulan, Ardhito Pramono Ungkap Penyesalannya
Kisah teman-teman dalam sel penjara tersebutlah yang juga mendorong Ardhito untuk menciptakan tiga lagu sekaligus.
"Dari sini udah bikin tiga lagu," kata Ardhito, dikutip dari Kompas.com.
"Alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," ceritanya lebih lanjut.
Diketahui, salah satu alasan Ardhito mengonsumsi narkoba adalah untuk memantik kreativitasnya dalam berkarya.
Namun, keberadaannya di penjara telah membuktikan bahwa ia tidak membutuhkan bantuan dari obat-obatan terlarang untuk mengembangkan talentanya.
Maka itu, Ardhito sempat menyampaikan pesan kepada anak-anak muda untuk menjauhi narkoba.
Ardhito sudah menyadari bahwa dampak dari narkoba sangat buruk bagi kesehatan dan juga masa depan seseorang.
"Diimbau untuk para pendengar musik saya dan semua masyarakat Indonesia, jauhi narkoba," tegas Ardhito.
Baca Juga: Ardhito Pramono Akui Kembali Konsumsi Narkoba pada Tahun 2020
"Karena mau sesehat apapun kita kalau sudah pakai narkoba pasti akan berdampak besar," imbuhnya.
Keputusan rehabilitasi 6 bulan Ardhito disampaikan langsung oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Ikhsan.
Taufik Ikhsan menyampaikan bahwa Ardhito telah melakukan asesmen yang diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.
Hasil asesmen tersebut menunjukkan bahwa penyanyi jazz tersebut harus menjalani enam bulan rehabilitasi.
"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama enam bulan," ucap Moch Taufik Ikhsan.
Selama masa rehabilitasinya, Ardhito Pramono tetap dalam pengawasan kepolisian.
Ia juga tetap akan menjalani proses hukum dan sidang-sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas," jelas Moch Taufik.
"Nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," katanya lebih lanjut.
Keputusan rehabilitasi ini diharapkan dapat menyembuhkan ketergantungan Ardhito Pramono terhadap obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Status Pernikahan Ardhito Pramono Terungkap, Tengok Potret Kedekatannya dengan Sang Istri
(*)