Kasus kekerasan seksual dalam bentuk lainnya sendiri belum memilik payung hukum yang pasti.
Selain soal jenis-jenis tindak kekerasan seksual, RUU TPKS juga menjadi pelindung bagi penyintas kekerasan seksual yang menjadi keadilan.
"Selama ini misalnya korban kekerasan seksual yang melaporkan kasus masih distigma dengan pertanyaan victim blaming," kata Kalis.
"Korban ditanyakan kenapa pulang jam segitu, kenapa pakai baju seperti itu, apa pekerjaanmu, status perkawinan, dan pertanyaan tidak nyambung yang menambah trauma korban," lanjutnya.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh lembaga hukum tertentu selama ini bisa masih memojokkan korban.
Dengan ada RUU TPKS ini, penyintas kekerasan seksual mendapatkan jaminan pendampingan hukum yang berpihak pada mereka.
"Fokusnya pada pemulihan dan perlindungan korban," tegas Kalis Mardiasih.
Menutup penjelasannya, Kalis Mardiasih menekankan soal semangat yang ingin dibawa oleh RUU TPKS ini.
Baca Juga: Kementerian PPPA Siap Susun Daftar Isian Masalah RUU TPKS Bersama DPR RI
RUU TPKS ini tidak hanya berfungsi untuk menambahkan jenis kekerasan seksual atau beban pidana pelaku.
Payung hukum ini akan fokus pada pemulihan dan pemantauan kasus korban kekerasan seksual.
"Selama ini banyak kasus tidak selesai atau penandatanganan surat perdamaian," ungkap Kalis.
Adanya relasi kuasa juga menjadi halangan bagi korban kekerasan seksual untuk berani bersuara dan mengajukan tuntutan hukum.
"Korban posisinya lebih rentan daripada pelaku yang posisi lebih besar," imbuhnya.
RUU TPKS ini menjadi perisai kuat yang melindungi korban kekerasan seksual dalam menuntut keadilan.
Secara umum, RUU TPKS adalah payung hukum yang berpihak pada korban kekerasan seksual.
Mulai dari pencegahan, pemulihan, dan penuntasan kasus tertuang dalam setiap butir aturan yang ada di RUU TPKS ini.
Kawan Puan, perwujudan RUU TPKS menjadi hal yang penting untuk kita awasi bersama sebagai perempuan.
Terwujudnya RUU ini dapat menjadi perubahan baru untuk lingkungan sosial yang lebih peka dan teredukasi soal pentingnya isu kekerasan seksual.
Baca Juga: Dorong RUU TPKS Segera Disahkan, Jokowi: Penting bagi Korban Kekerasan Seksual
(*)