Kalis Mardiasih Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual

Alessandra Langit - Minggu, 23 Januari 2022
Kalis Mardiasih ungkap pentingnya perwujudan RUU TPKS
Kalis Mardiasih ungkap pentingnya perwujudan RUU TPKS Instagram @kalis.mardiasih

Parapuan.co - DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.

Keputusan tersebut ditetapkan langsung dalam agenda Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022).

Langkah ini menjadi awal perwujudan payung hukum bagi penyintas kekerasan seksual di Indonesia.

Tak sedikit aktivis dan lembaga perempuan mengapresiasi langkah tersebut namun tetap mengawal perwujudan RUU TPKS.

Walaupun sudah masuk sebagai RUU inisiatif DPR, RUU TPKS masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Sejak awal diumumkannya, ada beberapa pasal dalam RUU TPKS yang disalahartikan oleh pihak-pihak tertentu.

Kepentingan politik juga kerap kali menjadi salah satu elemen yang mampu mengarahkan kekeliruan opini publik terhadap payung hukum penting ini.

Belum lagi kurangnya edukasi soal pentingnya RUU TPKS ini yang menjangkau masyarakat luas secara merata.

Terkait dengan isu tersebut, PARAPUAN berkesempatan untuk berbincang-bincang dengan Kalis Mardiasih, seorang penulis dan aktivis yang secara vokal mendorong terwujudnya RUU TPKS ini.

Baca Juga: Mengintip Mimpi Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual di RUU TPKS

Kalis Mardiasih menyoroti pentingnya keberadaan RUU TPKS ini bagi penyintas kekerasan seksual, baik dalam pencegahan maupun penanganan.

Menurut keterangan Kalis, RUU TPKS ini menjadi penting karena ada data nyata soal kasus kekerasan seksual dalam berbagai bentuk yang terjadi kepada perempuan dan anak.

"Kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya terhadap perempuan dan anak terus meningkat bahkan di zaman pandemi Covid-19 ini," tegas Kalis Mardiasih.

Data tersebut telah diolah berdasarkan riset dan penelusuran mendalam yang dilakukan oleh Komnas Perempuan.

Hasil pengumpulan data Komnas perempuan tersebut juga menunjukkan adanya kenaikan kasus kekerasan seksual selama beberapa waktu terakhir ini.

Selama ini, Indonesia masih belum punya payung hukum khusus yang menangani kasus kekerasan seksual ini.

"Kalo kita menyimak laporan Komnas Perempuan naiknya 100 persen lebih dan selama ini belum ada payung hukum yang cukup," kata Kalis lebih lanjut.

Payung hukum yang secara khusus fokus kepada kasus kekerasan seksual terdapat pada UU Pemerkosaan dan UU pencabulan dan persetubuhan kepada anak.

Menurut Kalis Mardiasih, kasus-kasus kekerasan seksual tak hanya pemerkosaan dan pencabulan.

Baca Juga: Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Ini 6 Temuan RUU TPKS

Kasus kekerasan seksual dalam bentuk lainnya sendiri belum memilik payung hukum yang pasti.

Selain soal jenis-jenis tindak kekerasan seksual, RUU TPKS juga menjadi pelindung bagi penyintas kekerasan seksual yang menjadi keadilan.

"Selama ini misalnya korban kekerasan seksual yang melaporkan kasus masih distigma dengan pertanyaan victim blaming," kata Kalis.

"Korban ditanyakan kenapa pulang jam segitu, kenapa pakai baju seperti itu, apa pekerjaanmu, status perkawinan, dan pertanyaan tidak nyambung yang menambah trauma korban," lanjutnya.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh lembaga hukum tertentu selama ini bisa masih memojokkan korban.

Dengan ada RUU TPKS ini, penyintas kekerasan seksual mendapatkan jaminan pendampingan hukum yang berpihak pada mereka.

"Fokusnya pada pemulihan dan perlindungan korban," tegas Kalis Mardiasih.

Menutup penjelasannya, Kalis Mardiasih menekankan soal semangat yang ingin dibawa oleh RUU TPKS ini.

 Baca Juga: Kementerian PPPA Siap Susun Daftar Isian Masalah RUU TPKS Bersama DPR RI

RUU TPKS ini tidak hanya berfungsi untuk menambahkan jenis kekerasan seksual atau beban pidana pelaku.

Payung hukum ini akan fokus pada pemulihan dan pemantauan kasus korban kekerasan seksual.

"Selama ini banyak kasus tidak selesai atau penandatanganan surat perdamaian," ungkap Kalis.

Adanya relasi kuasa juga menjadi halangan bagi korban kekerasan seksual untuk berani bersuara dan mengajukan tuntutan hukum.

"Korban posisinya lebih rentan daripada pelaku yang posisi lebih besar," imbuhnya.

RUU TPKS ini menjadi perisai kuat yang melindungi korban kekerasan seksual dalam menuntut keadilan.

Secara umum, RUU TPKS adalah payung hukum yang berpihak pada korban kekerasan seksual.

Mulai dari pencegahan, pemulihan, dan penuntasan kasus tertuang dalam setiap butir aturan yang ada di RUU TPKS ini.

Kawan Puan, perwujudan RUU TPKS menjadi hal yang penting untuk kita awasi bersama sebagai perempuan.

Terwujudnya RUU ini dapat menjadi perubahan baru untuk lingkungan sosial yang lebih peka dan teredukasi soal pentingnya isu kekerasan seksual.

Baca Juga: Dorong RUU TPKS Segera Disahkan, Jokowi: Penting bagi Korban Kekerasan Seksual

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja