Parapuan.co - Pada Selasa, (18/1/2022), DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.
Keputusan tersebut merupakan langkah awal dari terwujudnya payung hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Dengan adanya RUU TPKS, korban kekerasan seksual mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
Selain itu, RUU TPKS juga memiliki semangat keberpihakan kepada korban mulai dari pencegahan, pemulihan, hingga penuntasan kasus kekerasan seksual.
RUU TPKS akan menciptakan perubahan bagi keadilan korban kekerasan seksual di Indonesia.
Tak hanya itu, RUU TPKS juga akan mendorong edukasi yang merata mengenai pentingnya isu kekerasan seksual bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Terkait perubahan yang bisa diciptakan oleh RUU TPKS, PARAPUAN berkesempatan untuk berbincang-bincang dengan Kalis Mardiasih.
Kalis Mardiasih adalah seorang penulis dan aktivis yang secara vokal mendorong terwujudnya RUU TPKS ini.
Menurut Kalis Mardiasih, ada dua perubahan yang bisa diciptakan oleh RUU TPKS bagi korban kekerasan seksual dan sistem masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual
Pertama, perubahan secara struktur hukum tentu saja menjadi hal pertama yang dapat diciptakan oleh RUU TPKS ini.
"Kita punya payung hukum baru yang melindungi korban kekerasan seksual, sesuai dengan kebutuhan korban," jelas Kalis Mardiasih.
Perubahan kedua yang dapat diciptakan oleh RUU TPKS ini adalah perubahan secara sosial kultural.
Dengan adanya RUU TPKS ini, masyarakat dapat mengetahui bentuk tindakan kekerasan seksual lainnya selain pemerkosaan dan pencabulan.
Selain itu, RUU TPKS juga dapat menghapus label dalam perundang-undangan yang menyalahkan korban dan menjadikannya sebagai obyek.
"Misalnya UU Persetubuhan itu kan dari namanya masih labeling banget untuk menyalahkan korban," ungkap Kalis.
"Korban dilihat sebagai objek yang ikut bersalah karena ia membangkitkan hasrat atau nafsu pelaku," katanya lebih lanjut.
Menurut Kalis Mardiasih, kekerasan seksual selama ini masih disamakan dengan tindak perzinaan, bukan kekerasan.
Dalam RUU TPKS ini, tindak kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang sebanding dengan tindak kekerasan lainnya.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Ungkap 3 Hal yang Harus Dipenuhi RUU TPKS agar Bisa Disahkan
Kalis Mardiasih menegaskan bahwa dengan RUU TPKS ini masyarakat akan mengetahui bahwa kekerasan seksual merupakan tindak ancaman, paksaan, dan serangan.
"Sekarang kita mau mendidik masyarakat bahwa kekerasan itu ya kekerasan karena bentuk tindakannya ancaman, paksaan, serangan kepada tubuh," tegasnya lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kalis Mardiasih juga menyoroti bahwa masyarakat kelak akan semakin memahami bahwa pelaku kekerasan seksual adalah mereka yang memiliki kuasa.
Dalam banyak kasus yang terjadi, pelaku memiliki posisi yang lebih kuat dibanding korban kekerasan seksual.
"Pelaku lebih kuat dari korban sehingga pelaku bisa membuat korban terancam, tidak berdaya," kata Kalis.
Edukasi untuk masyarakat terkait akibat dari kekerasan seksual juga akan dijelaskan lewat RUU TPKS.
Menurut Kalis, akibat dari kekerasan seksual tidak hanya kerusakan tubuh ataupun fisik.
Kekerasan seksual juga dapat menyebabkan kerusakan mental, psikis, dan sistem reproduksi korban.
Baca Juga: Mengintip Mimpi Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual di RUU TPKS
Selain itu, ada kerugian-kerugian sosial, ekonomi, politik, dan budaya, yang disebabkan oleh tindak kekerasan seksual.
"Jadi kita sedang mendidik masyarakat sebetulnya dengan RUU TPKS," kata Kalis Mardiasih.
Dengan RUU TPKS ini, Kalis Mardiasih yakin ada kemajuan yang signifikan pada struktur hukum Indonesia di bidang kekerasan seksual.
Indonesia akan mengejar ketinggalannya dari negara-negara maju yang sudah memiliki hukum yang melindungi korban kekerasan seksual.
Selain itu, Kalis juga percaya bahwa masyarakat akan terdidik untuk berpihak kepada korban kekerasan seksual.
Sistem masyarakat juga bisa dibentuk lebih sehat dan tidak menyalahkan korban kekerasan seksual.
Kawan Puan, setelah melihat kemungkinan-kemungkinan perubahan yang bisa diciptakan dari RUU TPKS ini, kita semakin mengetahui urgensi dari aturan ini.
Sebagai masyarakat awam, hal yang dapat kita lakukan adalah mendukung dan mengawasi proses perwujudan RUU TPKS.
Seperti Kalis Mardiasih, kita dapat ikut berkampanye di media sosial untuk mendukung pengesahan RUU TPKS.
Perwujudan RUU TPKS ini dapat menjadi perubahan besar bagi keadilan hukum untuk korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Ini 6 Temuan RUU TPKS
(*)