Sebelumnya, platform yang merupakan salah satu produk PT Sehati Indonesia Sejahtera ini bernama Sehati Gold yang akhirnya rebranding menjadi Sakumas sejak Juni 2021.
Lewat situs atau aplikasi Sakumas, kamu bisa menjual produk-produk berbahan dasar emas dalam bentuk perhiasan atau logam mulia melalui media emas digital.
Tak perlu khawatir terkait keberadaan emas yang kamu investasikan, sebab simpanan emas fisik milikmu akan disimpan di brankas depository yang pencatatannya dilakukan secara digital.
Selain terbukti aman karena diawasi oleh Bappebti, Sakumas juga sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Platform investasi emas digital ini juga telah bekerja sama dengan PT Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Future Exchange, sehingga kamu tidak perlu ragu untuk berinvestasi di aplikasi ini.
2. Treasury
Selanjutnya ada Treasury, platform investasi emas digital kedua yang juga telah mendapatkan lisensi sebagai pedagang emas digital dari Bappebti.
Treasury juga memiliki sertifikat keanggotaan dari salah satu lembaga kliring di Indonesia, yakni Indonesia Clearing House (ICH) serta keanggotaan bursa berjangka Indonesia, yaitu Commodity Derivatives Exchange (ICDX).
Kedua lembaga kliring dan bursa berjangka ini pun merupakan lembaga yang telah diawasi oleh Bappebti.
Baca Juga: Makin Diminati, Kenali Kelebihan dan Kekurangan Investasi Emas Digital