Parapuan.co - Berinvestasi di emas digital saat ini semakin diminati oleh banyak investor pemula karena kemudahan yang ditawarkannya.
Emas sendiri memang merupakan instrumen investasi yang terus digemari oleh berbagai kalangan untuk investasi jangka panjang sejak dulu hingga sekarang.
Kemajuan teknologi pun makin mempermudah para investor pemula yang ingin berinvestasi di emas, yakni dengan hadirnya berbagai platform investasi emas.
Kawan Puan mungkin juga sudah sering melihat e-commerce hingga perbankan yang menawarkan tabungan emas online yang bisa kamu cicil sesuai kemampuan masing-masing dan nantinya bisa ditukarkan menjadi emas fisik.
Walaupun terdapat banyak opsi pilihan platform untuk berinvestasi emas yang aman, kamu harus memastikan kembali terkait legalitasnya.
Di Indonesia, perusahaan perdagangan fisik emas digital berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Jika Kawan Puan tertarik untuk berinvestasi emas digital, berikut ini dua aplikasi atau platform investasi emas digital di Indonesia yang sudah mengantongi izin Bappebti.
1. Sakumas
Sakumas merupakan pedagang fisik emas digital pertama di Indonesia yang mengantongi izin dari Bappebti, yakni pada awal bulan Januari 2022 ini.
Baca Juga: Berinvestasi di Emas Digital, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Sebelum Investasi?
Sebelumnya, platform yang merupakan salah satu produk PT Sehati Indonesia Sejahtera ini bernama Sehati Gold yang akhirnya rebranding menjadi Sakumas sejak Juni 2021.
Lewat situs atau aplikasi Sakumas, kamu bisa menjual produk-produk berbahan dasar emas dalam bentuk perhiasan atau logam mulia melalui media emas digital.
Tak perlu khawatir terkait keberadaan emas yang kamu investasikan, sebab simpanan emas fisik milikmu akan disimpan di brankas depository yang pencatatannya dilakukan secara digital.
Selain terbukti aman karena diawasi oleh Bappebti, Sakumas juga sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Platform investasi emas digital ini juga telah bekerja sama dengan PT Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Future Exchange, sehingga kamu tidak perlu ragu untuk berinvestasi di aplikasi ini.
2. Treasury
Selanjutnya ada Treasury, platform investasi emas digital kedua yang juga telah mendapatkan lisensi sebagai pedagang emas digital dari Bappebti.
Treasury juga memiliki sertifikat keanggotaan dari salah satu lembaga kliring di Indonesia, yakni Indonesia Clearing House (ICH) serta keanggotaan bursa berjangka Indonesia, yaitu Commodity Derivatives Exchange (ICDX).
Kedua lembaga kliring dan bursa berjangka ini pun merupakan lembaga yang telah diawasi oleh Bappebti.
Baca Juga: Makin Diminati, Kenali Kelebihan dan Kekurangan Investasi Emas Digital
Dengan demikian, kamu tidak perlu lagi takut untuk berinvestasi digital di aplikasi atau situs Treasury.
Uniknya lagi, platform ini menawarkan kemudahan kepada masyarakat luas untuk berinvestasi emas mulai Rp5.000 saja, lo!
Jadi, selain bisa berinvestasi di manapun dan kapanpun, kamu bisa mulai berinvestasi dengan modal receh tanpa harus membayar biaya pendaftaran serta penyimpanan emas fisiknya.
Terkait penyimpanannya, Treasury bermitra dengan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) sebagai penyedia dan penyimpanan emas yang memiliki sertifikasi ISO.
Tak hanya bisa melihat harga emas secara real time, Kawan Puan juga bisa memperbaharui harga emas setiap menit hingga 60 kali dalam satu jam.
Bahkan, aplikasi ini menguntungkan bagi Kawan Puan yang berinvestasi emas untuk tujuan jangka panjang seperti mempersiapkan masa depan.
Betapa tidak, kamu juga bisa mewariskan emas yang kamu investasikan di sini dengan memasukkan nama ahli waris di aplikasi.
Nah, itulah kedua rekomendasi aplikasi untuk investasi emas digital terpercaya dan aman karena diawasi oleh Bappebti.
Baca Juga: Mulai Diminati, Begini Prospek Investasi Emas Digital di Tahun 2022
Pastikan aplikasimu aman sebelum investasi emas dan semoga dua di atas bisa Kawan Puan jadikan referensi, ya! (*)