Nah, UKT sendiri dihitung berdasarkan prinsip berkeadilan, yakni adil terhadap kemampuan tiap mahasiswa dalam membayar biaya kuliah.
Biasanya UKT dipisahkan menjadi beberapa golongan atau kelompok, di mana besarannya disesuaikan dengan kemampuan orang tua/wali.
Lantas, biaya UKT di masing-masing jurusan pun berbeda satu sama lain karena kebutuhan setiap jurusan tidak bisa disamaratakan.
Contoh PTN yang menerapkan sistem bayar UKT ialah Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Berbeda dengan UKT, prinsip yang digunakan dalam sistem bayar BOP biasanya berdasarkan pembagian ranah ilmu dan keperluan mahasiswa di setiap jurusan.
BOP di UI dibagi menjadi 2 jenis, yakni BOP-Berkeadilan (BOP-B) dan BOP-Pilihan (BOP-P).
BOP-B adalah penerapan UKT, yang memungkinkan mahasiswa membayar biaya pendidikan sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua atau wali.
Sementara BOP-P adalah biaya pendidikan yang ditentukan sendiri oleh calon mahasiswa dengan besaran yang lebih besar dari BOP-B.
Besaran nominal BOP-Pilihan pun lebih tinggi dibanding BOP-Berkeadilan.
Baca Juga: Beda Jalur Tes, Begini Peluang Diterima Antara Ikut SNMPTN vs SBMPTN
Lantas, salah satu PTN yang menggunakan sistem bayar BOP ialah Universitas Indonesia (UI).
Pada dasarnya, perbedaan biaya kuliah antar mahasiswa bukan karena jalur penerimaannya, entah SNMPTN atau SBMPTN, tetapi dipengaruhi latar belakang ekonominya.
Meski sama-sama masuk melalui jalur SBMPTN, biaya kuliah yang dibayarkan mahasiswa A bisa jadi berbeda dengan mahasiswa B, tergantung kelompok atau kelas UKT dan BOP.
Toh, penerapan biaya kuliah dengan sistem UKT ataupun BOP ini berlaku bagi seluruh mahasiswa yang diterima melalui SNMPTN dan juga SBMPTN.
Acuan nominal biaya pendidikan yang dibayarkan pun tidak memiliki perbedaan.
Di sisi lain, jika kamu lulus jalur SNMPTN atau SBMPTN, setelah membayar UKT atau BOP setiap semesternya, kamu tidak perlu membayar biaya pendidikan lain, ya. (*)