Parapuan.co - Ditemukan kerangkeng manusia dalam rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Bupati nonaktif Langkat tersebut sebelumnya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam kepada BBC News Indonesia via Kompas.tv.
Menurut Komnas HAM, tindakan ini baru pertama kali terjadi di Indonesia dan sangat mengejutkan.
"Untuk peristiwa sejenis ini, ini sangat mengejutkan dan ini baru kami dengar pertama kali. Maka kami memberikan perhatian serius atas kasus ini," ujar Choirul, Senin (24/1/2022).
Terkait hal ini, Komnas HAM mengirim tim ke Langkat pada pekan ini untuk menindaklanjuti kerangkeng manusia itu.
"Karena melihat substansinya, dan bukti-bukti awal yang kami nyatakan situasinya sangat urgent, maka dalam minggu ini kami akan kirim tim ke sana untuk melihat langsung apa yang terjadi dan mendalami peristiwanya," kata Choirul.
Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, sebelumnya melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.
Pihaknya menyebut temuan ini sebagai "dugaan perbudakan modern" yang digunakan untuk pekerja sawit.
Baca Juga: Putri Nurul Arifin, Maura Magnalia Widyaratri Meninggal Dunia
Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh orang-orang yang berada di dalamnya, orang-orang tersebut bekerja di perkebunan kelapa sawit milik Terbit, sebagaimana disebutkan oleh Anis Hidayah, Ketua Migrant Care.
"Jadi bekerjanya sif pagi dan malam, tidak digaji, kemudian sehari makan hanya dua kali, kualitas makanannya kita belum (tahu) detil."
"Kemudian juga ada dugaan dipukuli, ada luka memar. Mereka juga tidak punya akses untuk bergerak, karena dikunci dari luar. Kita menduga ini praktik perbudakan modern," kata Anis setelah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.
Sebelumnya, Migrant Care mendapat informasi dugaan perbudakan modern setelah mendengar dari masyarakat.
Namun keterangan dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan kerangkeng itu tempat rehabilitasi secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun.
Panca hanya mengatakan tempat rehabilitasi itu tidak miliki izin dari pemerintah.
Dirinya mengatakan ia melihat langsung kerangkeng manusia di kediaman pribadi Bupati Langkat saat tim dari KPK menggeledah rumahnya usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi.
"Pada waktu teman-teman KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan, kita backup dan dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Langkat.
"Saat itu saya melihat langsung kerangkeng tersebut, saat petugas KPK melakukan penggeledahan rumah pribadi Bupati Langkat pada Rabu 19 Januari 2022 lalu," kata Panca.
Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Takluk Atas Thailand dengan Skor 0-4 di Women's Asian Cup
Terdapat 3-4 orang di dalam kerangkeng tersebut.
"Memang betul, kerangkeng itu berisikan tiga sampai empat orang. Kita dalami bukan, tiga atau empat orang. Tapi, kita dalami kenapa mereka," ujarnya.
Menanggapi temuan Migran Care yang mengindikasikan ada perbudakan modern yang diduga dilakukan Bupati Langkat, Panca menyatakan tidak ada persoalan dan akan ditindaklanjuti.
"Semua ini masih didalami di lapangan," kata Panca.
Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Ditetapkan juga oleh KPK, Iskandar Peranginangin (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung bupati sebagai tersangka.
Selain itu ada juga tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Kasus itu terungkap bermula saat bupati bersama saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat.
Bupati memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, Suhardi untuk berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek.
Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan suap sebanyak 15% dari nilai proyek kepada bupati dan Iskandar.
Biaya naik menjadi 16,5% bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin-angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp4,3 miliar.
Beberapa proyek lainnya dikerjakan oleh Bupati melalui perusahaan milik Iskandar.
KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Bupati sebanyak Rp786 juta.
(*)