Komnas HAM Siap Kerahkan Tim Investigasi Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Alessandra Langit - Selasa, 25 Januari 2022
Kasus kepemilikan kerangkeng manusia Bupadi Langkat
Kasus kepemilikan kerangkeng manusia Bupadi Langkat VITORIO MANTALEAN/KOMPAS.com

Parapuan.co - Ditemukannya kerangkeng manusia di halaman rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kini menjadi sorotan banyak pihak.

Tindakan keji ini dianggap sebagai bentuk perbudakan di era modern oleh netizen Indonesia.

Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam ikut buka suara terkait kasus yang dinilai melanggar hak asasi manusia.

Anam bahkan mengakui bahwa kasus kepemilikan kerangkeng manusia ini merupakan kasus yang tidak biasa.

Pihaknya pun belum pernah menemukan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang cukup kompleks seperti ini.

"Sepanjang pengalaman kami, model kayak begini baru kali ini," ujar Anam, dikutip dari Kompas.com.

"Minimal sepanjang pengalaman saya di Komnas HAM dan kehidupan HAM," imbuhnya.

Anam menegaskan bahwa tidak ada orang yang boleh memenjarakan manusia di luar lembaga hukum dengan tujuan apa pun.

"Siapa pun di Indonesia ini kan tidak boleh memiliki otoritas untuk memenjarakan orang atas nama apa pun dan siapa pun," tegas Anam.

Baca Juga: Kronologi Temuan Kerangkeng Manusia dalam Rumah Bupati Langkat



REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha