1. Buka laman https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline/
2. Klik menu login di laman SIPP BPJS Ketenagakerjaan tersebut, lalu pilih "Daftar"
3. Isikan data perusahaan dan identitas pengguna berupa Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan divisi, lalu klik "Next"
4. Isikan alamat email, password, dan ulangi password, kemudian klik "Next"
5. Isikan Data User yang berisikan nomor peserta (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor ponsel, lalu tekan "Daftar"
6. Verifikasi nomor ponsel dengan mengisi kode OTP yang dikirimkan oleh sistem ke nomor yang dicantumkan
7. Selanjutnya, cek email untuk mendapatkan pemberitahuan aktivasi akun aplikasi SIPP
8. Klik link yang tercantum pada email tersebut, lalu login sesuai dengan email dan password yang tadi didaftarkan
9. Apabila berhasil login, halaman akan menampilkan Mutasi Data
Baca Juga: Kena PHK? Begini Cara Mendapatkan Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan