Parapuan.co - Kawan Puan, setiap perusahaan perlu mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, perusahaan wajib mengisi data melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Apa itu SIPP?
SIPP yaitu Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan, yang digunakan untuk mengelola laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip Kompas.com, suatu perusahaan bisa mengakses pelaporan data secara daring melalui situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
SIPP dianggap sebagai alat bantu bagi perusahaan untuk mengelola data kepesertaan BPJS.
Di dalamnya terdapat informasi mengenai perusahaan, data tenaga kerja, upah, dan penghitungan iuran.
SIPP juga dapat menjadi solusi bagi perusahaan agar terhindar dari kesulitan mengelola administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para karyawannya.
Cara mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Sudahkah perusahaanmu mendaftar SIPP? Jika belum, berikut cara mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara online:
Baca Juga: Begini Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan oleh Ahli Waris
1. Buka laman https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline/
2. Klik menu login di laman SIPP BPJS Ketenagakerjaan tersebut, lalu pilih "Daftar"
3. Isikan data perusahaan dan identitas pengguna berupa Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan divisi, lalu klik "Next"
4. Isikan alamat email, password, dan ulangi password, kemudian klik "Next"
5. Isikan Data User yang berisikan nomor peserta (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor ponsel, lalu tekan "Daftar"
6. Verifikasi nomor ponsel dengan mengisi kode OTP yang dikirimkan oleh sistem ke nomor yang dicantumkan
7. Selanjutnya, cek email untuk mendapatkan pemberitahuan aktivasi akun aplikasi SIPP
8. Klik link yang tercantum pada email tersebut, lalu login sesuai dengan email dan password yang tadi didaftarkan
9. Apabila berhasil login, halaman akan menampilkan Mutasi Data
Baca Juga: Kena PHK? Begini Cara Mendapatkan Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan
Langkah melakukan input data di situs SIPP
Setelah mendaftar, perusahaan wajib melakukan input data karyawan di SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Di bawah ini langkah-langkah mudah yang perlu dilakukan untuk memasukkan data karyawan:
1. Login ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik pilihan menu "Tambah TK"
2. Setelah diklik, akan muncul menu pop up di mana perusahaan bisa memilih "Tambah Individu" atau "Tambah Massal"
3. Jika memilih "Tambah Individu", halaman akan menampilkan pop up pilihan tenaga kerja
Begini cara input data jika memilih menu "Tambah Individu":
- Apabila karyawan sudah memiliki KPJ, klik "Sudah"
- Akan muncul field untuk melakukan input KPJ untuk tenaga kerja yang akan didaftarkan
- Klik "Lanjut" sampai ada pemberitahuan "Berhasil" melalui pop up
- Lengkapi form mengenai tenaga kerja sesuai yang diminta
- Klik "Lanjut"
- Isikan data anggota keluarga karyawan dengan mengklik "Tambah Keluarga"
- Isikan data yang diminta, kemudian klik "Simpan"
Selanjutnya, kamu akan diminta melakukan konfirmasi atau pengecekan semua data tenga kerja dan anggota keluarganya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengajukan Subsidi KPR dari BPJS Ketenagakerjaan
Jika semua data sudah benar, klik "Simpan". Maka, data tenaga kerja sudah tercatat di SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan bisa mengecek kembali melalui menu LoV peserta baru dari menu pada halaman utama.
4. Jika perusahaan memilih "Tambah Massal", halaman akan menampilkan formulir "Upload Tenaga Kerja Baru"
Langkah yang dilakukan berbeda dari menambahkan individu, yaitu dengan cara berikut ini:
- Klik "Download Template" yang muncul di pop up.
- Aplikasi akan mengunduh template berformat Microsoft Excel yang berisikan data-data tenaga kerja baru.
- Isi template tersebut, kemudian unggah kembali ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika data yang diunggah sudah sesuai, akan muncul pemberitahuan "Berhasil".
- Jika gagal upload, perbaiki file dan unggah kembali sampai berhasil.
Itulah tadi cara mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan agar bisa memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.
Pengunggahan data karyawan ke SIPP bisa dilakukan oleh HRD di perusahaan atau divisi lain yang bertanggung jawab atas pengelolaan data tenaga kerja.
Diharapkan, informasi di atas bisa memudahkan perusahaan dalam melakukan pengunggahan data karyawan.
Baca Juga: Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign
Selain itu, agar perusahaan semakin sadar akan pentingnya mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. (*)