Perbedaan tarif pajak yang harus dibayarkan oleh orang yang memiliki dan tidak memiliki NPWP ternyata berbeda, lho.
Sebagai contoh, pada jenis pajak PPh pasal 21, apabila kamu tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak yang akan dikenakan 20 persen lebih besar daripada pajak yang memiliki NPWP.
Adapun dalam urusan perpajakan, NPWP bermanfaat sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit.
Bagi Kawan Puan yang memiliki usaha, maka sudah seharusnya kamu juga memiliki NPWP untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Masih dari Kompas.com, untuk membuat NPWP, dokumen yang harus kamu persiapkan dapat disesuaikan dengan jenisnya, apakah NPWP itu untuk wajib pajak orang pribadi atau badan.
Wajib pajak orang pribadi
1. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan:
- WNI: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- WNA: fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca Juga: NPWP Segera Terintegrasi NIK, Pengeluaran Wajib Pajak Kian Terlacak
2. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan: