- WNI: fotokopi KTP;
- WNA: fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP;
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
- Surat pernyataan bermatrai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.
3. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi perempuan menikah yang dikenai pajak secara terpisah dari suami:
- WNI: fotokopi KTP;
- WNA: fotokopi paspor, KITAP, KITAS;
- Fotokopi NPWP suami;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA;
- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.
Wajib pajak badan
1. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak badan yang berorientasi pada profit dan badan yang tidak berorientasi pada profit:
- Fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan dalam negeri;
- Fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan:
- WNI: fotokopi kartu NPWP;
- WNA: fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Baca Juga: Viral Olshop Kena Pajak 35 Juta, Ini Ketentuan bagi Pelaku E-commerce
2. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation):
- Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi:
- WNI: fotokopi kartu NPWP;
- WNA: fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.
3. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak badan dengan status sebagai cabang:
- Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk; dan
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, yaitu:
- WNI: fotokopi kartu NPWP;
- WNA: fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Kawan Puan, demikian manfaat serta syarat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Jadi, apakah kamu sudah memiliki NPWP?
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Hal Penting tentang Integrasi NIK Menjadi NPWP
Melihat manfaat dan syaratnya yang tidak terlalu sulit, jangan ragu untuk membuatnya, ya. (*)