Dokter Pencampur Sperma ke Makanan di Semarang Divonis 6 Bulan Penjara

Alessandra Langit - Rabu, 26 Januari 2022
Kasus pelecehan seksual oleh dokter di Semarang.
Kasus pelecehan seksual oleh dokter di Semarang. Serghei Turcanu

Parapuan.co - Kawan Puan, sidang putusan dokter terdakwa kasus pelecehan seksual di Semarang telah digelar pada Rabu (26/1/2022).

Dokter yang mencampurkan spermanya ke makanan istri seorang teman akhirnya divonis enam bulan penjara.

Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Dokter bernama Dody Prasetyo (31) ini terbukti bersalah melanggar Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan.

Dody terbukti melakukan tindak asusila di ruang makan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Semarang.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana asusila. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan," kata Hakim Ketua, dikutip dari Kompas.com.

Sementara, korban tindakan pelecehan seksual Dody mendapatkan pendampingan dari Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM).

Namun, Nia Lishayati sebagai perwakilan LRC KJHAM mengaku kecewa dengan vonis yang ditetapkan oleh Hakim Ketua.

Nia mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku tidak sebanding dengan trauma yang dirasakan oleh korban.

Baca Juga: Hal yang Perlu Dilakukan saat Jadi Korban Kekerasan pada Perempuan Revenge Porn

Menurut keterangan Nia, korban sudah 2 tahun merasakan trauma hingga harus melakukan perawatan khusus.

"Kalau dibilang puas atau cukup, korban tidak cukup karena dampak luar biasa dan tidak sesuai dengan ini," kata Nia.

Menurut Nia Lishayati, seharusnya pelaku dapat dipenjara maksimal 2 tahun 8 bulan, sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim sebelumnya.

Namun, Nia melihat ada harapan bagi korban karena vonis Pengadilan Negeri Semarang ini belum berkekuatan hukum tetap.

"Karena belum inkrah masih ada waktu pikir-pikir 7 hari. Kita akan lakukan koordinasi dengan JPU, apakah JPU dan penasihat hukum lakukan banding atau tidak," jelas Nia.

"Kalau tidak kan putusan 6 bulan ini, kalau banding, kita harap Pengadilan Tinggi Jateng memutus lebih dari 6 bulan," tutupnya.

Diketahui, Dody adalah sahabat dari korban yang tinggal di rumah kontrakan yang sama di kawasan Semarang.

Saat suami korban tidak ada di rumah, Dody melakukan tindak masturbasi selagi mengintip korban yang sedang mandi.

Dody kemudian mencampurkan spermanya ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.

 Baca Juga: Selain Konseling, Ini 3 Bentuk Dukungan untuk Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja