Aturan yang Wajib Diketahui Jika Mau Jual NFT di OpenSea dan Marketplace Lain

Aulia Firafiroh - Kamis, 27 Januari 2022
Aturan marketplace NFT
Aturan marketplace NFT Rawf8

Jika pihak platform marketplace ketahuan membiarkan hal itu terjadi, maka akan dikenakan sanksi administratif, yakni pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

"Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," ujar pihak Kominfo pada Minggu (16/1/2022) mengutip dari Kontan.co.id.

NFT sendiri merupakan salah satu produk investasi turunan dari kripto.

Hasil dari penjualan NFT sendiri bisa mencapai sekitar US$ 25 miliar atau sekitar Rp 357 triliun pada tahun 2021 saat aset kripto spekulatif meledak dalam popularitas.

NFT mulai dikenal di Indonesia sejak Syahrini menjual karya digital miliknya bergambar perempuan berhijab warna lilac dengan mengenakan kacamata.

Kemudian ditambah dengan viralnya kejadian Ghozali menjual foto selfienya selama lima tahun di platform marketplace NFT bernama OpenSea.

OpenSea diketahui berdiri sejak tahun 2017 di New York, Amerika Serikat (AS).

Selain OpenSea, ada marketplace lokal di Indonesia yang menyediakan fasilitas transaksi NFT seperti TokoMall, Paras.id, Enevti, Kolektibel, Baliola, Artsky, dan Metaroid.

Setelah membaca informasi ini, apakah Kawan Puan semakin tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk NFT? (*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

4 Momen Memukau di Konser Isyana, Dari Duet hingga Kehangatan Keluarga