Aturan yang Wajib Diketahui Jika Mau Jual NFT di OpenSea dan Marketplace Lain

Aulia Firafiroh - Kamis, 27 Januari 2022
Aturan marketplace NFT
Aturan marketplace NFT Rawf8

Parapuan.co- Tak hanya OpenSea, marketplace yang menyediakan fasilitas penjualan NFT (Non Fungible Token) kini mulai banyak.

Apalagi semenjak peristiwa viralnya Ghozali yang mendadak jadi miliarder, orang mulai berbondong-bondong untuk menjual foto dan karya seninya juga.

Hal ini membuat beberapa orang mengikuti jejak Ghozali dengan mengunggah foto selfienya.

Sebelum melakukan hal itu, ada beberapa aturan yang Kawan Puan wajib ketahui saat akan menjual NFT di OpenSea Atau marketplace NFT lainnya.

Melansir dari Kontan, Pemerintah tidak melarang warganet untuk menjual NFT di OpenSea maupun marketplace lain.

Namun, ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar saat menjual NFT di OpenSea ataupun marketplace lainnya.

Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan para platfom marketplace NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Mengingat ada yang mengunggah data diri berupa KTP dan foto-foto tidak senonoh di platform marketplace NFT sejak kejadian viralnya Ghozali.

Hal tersebut juga telah diatur oleh Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Waspada, Ini 5 Risiko di Balik Tren NFT yang Harus Diketahui

Jika pihak platform marketplace ketahuan membiarkan hal itu terjadi, maka akan dikenakan sanksi administratif, yakni pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

"Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," ujar pihak Kominfo pada Minggu (16/1/2022) mengutip dari Kontan.co.id.

NFT sendiri merupakan salah satu produk investasi turunan dari kripto.

Hasil dari penjualan NFT sendiri bisa mencapai sekitar US$ 25 miliar atau sekitar Rp 357 triliun pada tahun 2021 saat aset kripto spekulatif meledak dalam popularitas.

NFT mulai dikenal di Indonesia sejak Syahrini menjual karya digital miliknya bergambar perempuan berhijab warna lilac dengan mengenakan kacamata.

Kemudian ditambah dengan viralnya kejadian Ghozali menjual foto selfienya selama lima tahun di platform marketplace NFT bernama OpenSea.

OpenSea diketahui berdiri sejak tahun 2017 di New York, Amerika Serikat (AS).

Selain OpenSea, ada marketplace lokal di Indonesia yang menyediakan fasilitas transaksi NFT seperti TokoMall, Paras.id, Enevti, Kolektibel, Baliola, Artsky, dan Metaroid.

Setelah membaca informasi ini, apakah Kawan Puan semakin tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk NFT? (*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja