-
Cetak formulir di e-mail dalam jumlah 3 rangkap;
-
Tanda tangan formulir dalam jumlah 3 rangkap;
-
Foto atau scan formulir yang dicetak dan kirim ke nomor WhatsApp OJK;
-
Foto tersebut dilakukan dengan foto selfie dengan menunjukkan KTP;
-
OJK melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp;
-
OJK mengirimkan hasil iDeb SLIK online lewat email saat data disetujui.
Jangan lupa memberikan dokumen tambahan untuk diberikan pada saat verifikasi foto atau scan asli berupa Akta/Surat Keterangan Kematian atau Akta/Surat Keterangan Ahli Waris.
Demikian tadi beberapa cara cek BI checking online atau SLIK online dengan mudah.
Semoga membantu ya, Kawan Puan! (*)