Parapuan.co- BI Checking adalah pencatatan informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang berupa riwayat kredit seorang debitur. Tak heran jika BI Checking kerap menjadi hal menakutkan bagi debitur yang ingin meminjam uang.
Pasalnya, bank akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki riwayat peminjaman uang yang buruk. Sebelum mengajukan kredit, Kawan Puan kini sudah bisa melihat riwayat kredit melalui BI checking secara online.
Layanan dari Bank Indonesia ini sudah dipindahkan menjadi layanan resmi milik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. BI checking online kini juga telah berganti nama SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.
Di dalam SILK, terdapat informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Selain itu, SLIK juga memberikan layanan informasi kepada debitur secara online dengan format iDeb.
Di dalam iDEB juga terdapat informasi data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Tak hanya itu, SID juga memuat informasi nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.
Melansir dari laman resmi OJK, Kawan Puan bisa mengecek BI Checking online melalui dua tahapan. Nah, langkah pertama untuk cara cek BI checking online atau SLIK online adalah memenuhi syarat dokumen berikut:
-
Debitur perseorangan: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA;
-
Debitur badan usaha: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
Setelah langkah pertama dipenuhi, Kawan Puan bisa mengecek BI Checking online atau mengisi SLIK online, dengan cara berikut ini:
Baca juga: Biaya Transfer Uang Antar Bank Bakal Lebih Murah, Tak Lagi Rp6.500
Tahap pertama mengecek BI checking online:
-
Buka https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi pada browser;
-
Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian yang tersedia;
-
Klik Lanjut Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar;
-
Upload foto atau scan dokumen persyaratan SLIK online;
-
Tunggu bukti Registrasi Antrian SLIK Online dari email OJK;
-
Tunggu OJK melakukan verifikasi data;
-
Informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
Tahap kedua mengecek BI checking online:
Baca juga: 4 Cara agar UMKM Lokal Bisa Menembus Pasar Global Menurut Pakar
-
Cetak formulir di e-mail dalam jumlah 3 rangkap;
-
Tanda tangan formulir dalam jumlah 3 rangkap;
-
Foto atau scan formulir yang dicetak dan kirim ke nomor WhatsApp OJK;
-
Foto tersebut dilakukan dengan foto selfie dengan menunjukkan KTP;
-
OJK melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp;
-
OJK mengirimkan hasil iDeb SLIK online lewat email saat data disetujui.
Jangan lupa memberikan dokumen tambahan untuk diberikan pada saat verifikasi foto atau scan asli berupa Akta/Surat Keterangan Kematian atau Akta/Surat Keterangan Ahli Waris.
Demikian tadi beberapa cara cek BI checking online atau SLIK online dengan mudah.
Semoga membantu ya, Kawan Puan! (*)