Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Membuat NPWP untuk Badan Usaha

Ardela Nabila - Kamis, 27 Januari 2022
Cara membuat NPWP untuk badan usaha.
Cara membuat NPWP untuk badan usaha. Tribunnews

Parapuan.co - Bukan hanya orang pribadi saja yang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi badan usaha pun juga harus memilikinya.

Bagi Kawan Puan yang merupakan pelaku usaha, sebaiknya kamu juga mendaftarkan usaha kamu untuk memperoleh NPWP badan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Seperti diketahui, NPWP merupakan nomor yang terdiri dari 15 digit angka dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Fungsinya tentunya sebagai identitas wajib pajak, baik itu wajib pajak orang pribadi atau badan usaha.

Selain sebagai identitas, melansir Kompas.com, NPWP juga bermanfaat untuk menyelesaikan urusan perpajakan dan digunakan sebagai syarat administrasi perbankan serta perizinan.

Bagi pelaku usaha, memiliki NPWP badan bisa menghindari sanksi pidana atas kewajiban wajib pajak yang harus memiliki NPWP badan, digunakan untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), membuat rekening koran, hingga mengajukan pinjaman kredit.

Dengan berbagai manfaat yang ditawarkannya, Kawan Puan yang merupakan pelaku usaha sebaiknya segera mendaftarkan usahanya ke Direktorat Jenderal Pajak atau memiliki NPWP badan.

Untuk mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi serta prosedur cara membuat NPWP untuk badan usaha, yuk simak penjelasannya berikut ini.

Syarat membuat NPWP badan

Baca Juga: Ghozali Everyday Bikin NPWP, Simak Ini Syarat Membuat NPWP untuk Wajib Pajak

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!