Sebagai informasi, terdapat sejumlah kategori wajib pajak badan yang harus memiliki NPWP badan, yakni wajib pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan, seperti pembayar, pemotong, dan atau pemungut pajak.
Lalu, ada pula wajib pajak yang hanya memiliki kewajiban perpajakan pemotong dan pemungut pajak saja.
Nah, bagi badan yang berorientasi pada profit seperti PT, CV, Firma, dan Koperasi, berikut ini syarat membuat NPWP badan:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian beserta perubahannya (khusus wajib pajak dalam negeri);
- Fotokopi surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat (bagi kantor perwakilan perusahaan asing);
- Dokumen identitas seluruh pengurus badan usaha.
Sementara itu, untuk badan usaha kategori cabang, dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi NPWP kantor pusat atau induk, serta dokumen identitas pimpinan cabang atau penanggungjawab cabang.
Cara membuat NPWP badan
Setelah semua syarat telah terpenuhi, barulah kamu bisa membuat NPWP untuk badan usaha, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id, kemudian klik “Daftar”.
2. Isi alamat email dan captcha, lalu klik “Daftar”.
Baca Juga: Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara Mudah Membuat NPWP Online