3. Setelah berhasil mendaftar, kamu akan mendapatkan notifikasi verifikasi akun melalui email yang tadi didaftarkan, lalu klik tautan verifikasi di email tersebut.
4. Tautan akan mengembalikan kamu ke halaman ereg pajak. Selanjutnya isilah data sesuai kolom yang diminta.
5. Pada bagian jenis wajib pajak, pilihlah wajib pajak badan. Isilah nama, alamat, dan semua informasi yang diminta.
6. Jika sudah dan pendaftaran dinyatakan berhasil, kamu akan kembali mendapatkan tautan notifikasi melalui email.
7. Berikutnya, login di ereg.pajak.go.id dengan memasukkan email dan kata sandi.
8. Nantinya, kamu akan melihat 10 formulir pendaftaran yang harus dilengkapi, mulai dari formulir kategori wajib pajak, formulir identitas diri, formulir sumber penghasilan utama, formulir alamat usaha, formulir info tambahan, hingga formulir persyaratan.
9. Selanjutnya, tanda tangani surat keterangan terdaftar sementara yang dikirimkan oleh DJP, lalu unggah dalam bentuk soft file ke ereg.pajak.go.id.
10. Jika ingin menyerahkan berkas hard copy, kamu bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau mengirimkannya melalui pos.
Baca Juga: Pekerja Lepas Juga Butuh NPWP, Ini Perhitungan Pajak dan Cara Membuatnya
11. Apabila semua langkah sudah kamu lewati dengan benar dan lengkap, maka kartu NPWP akan dikirimkan melalui pos ke alamat kamu.
12. Namun, jika ternyata masih ada dokumen yang kurang dan harus kamu segera lengkapi, kamu akan mendapatkan notifikasi untuk melengkapinya.
Kawan Puan, demikian syarat serta cara membuat NPWP untuk badan usaha yang sebaiknya langsung kamu urus apabila kamu merupakan pelaku usaha. (*)