Sebelum Buka Usaha, Ketahui Dulu Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus

Ardela Nabila - Kamis, 27 Januari 2022
Jenis surat izin yang harus diurus sebelum membuka usaha.
Jenis surat izin yang harus diurus sebelum membuka usaha. z_wei

Parapuan.co - Sebelum membuka usaha, sebaiknya pelaku usaha memastikan terlebih dahulu bahwa ia telah mengurus izin usahanya.

Di era yang sudah canggih ini, semakin banyak masyarakat yang membangun usahanya sendiri.

Selain karena memang banyak peluang yang tersedia, mengurus izin usaha pun sudah lebih mudah dengan adanya Online Single Submission (OSS).

Aturan terkait izin usaha sendiri ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan koridor yang jelas dalam membangun sebuah usaha, sehingga dapat tercipta lingkungan yang kondusif serta teratur.

Daftar izin usaha di Indonesia

Perlu Kawan Puan ketahui, saat ini terdapat banyak macam izin usaha di Indonesia, hanya saja yang paling umum adalah surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan.

Nah, sebelum kamu membuka usaha, ada baiknya kamu mengetahui beberapa jenis izin usaha di Indonesia berikut ini, seperti dikutip dari Kompas.com.

1. Surat izin tempat usaha

Seperti namanya, surat izin tempat usaha diperlukan untuk membuktikan bahwa tempat usaha yang digunakan telah memiliki izin untuk menjalankan bisnis.

Baca Juga: Lengkap! Ini Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Edar BPOM, Apa Saja?



REKOMENDASI HARI INI

Hindari Menjelaskan Diri Sendiri Saat Bertengkar dengan Pasangan, Ini Alasannya