4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
Disebut juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NRP harus kamu urus juga sebelum membuka usaha.
Nomor ini diperlukan untuk menandakan bahwa usaha yang kamu jalankan telah terdaftar dengan jelas dan resmi.
5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Usaha yang sudah memiliki NIB tidak perlu lagi mengurus surat izin usaha perdagangan dan NRB, sebab nomor ini sudah menjadi identitas pelaku usaha yang bisa memudahkan proses perizinan.
Untuk membuat NIB, Kawan Puan bisa membuatnya secara online dalam waktu singkat, yakni melalui laman www.oss.go.id.
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Selanjutnya ada SKDP yang juga harus kamu urus untuk menunjukkan kejelasan tempat usaha yang kamu dirikan.
Isi surat ini meliputi informasi terkait alamat remi yang menerangkan tempat domisili yang sah dari suatu usaha.
Baca Juga: Ingin Urus Izin Usaha Jasa Boga? Ini Dia Persyaratan dan Mekanismenya