Sebelum Buka Usaha, Ketahui Dulu Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus

Ardela Nabila - Kamis, 27 Januari 2022
Jenis surat izin yang harus diurus sebelum membuka usaha.
Jenis surat izin yang harus diurus sebelum membuka usaha. z_wei

Jenis surat yang satu ini umumnya diurus sebelum kegiatan usaha dimulai, tanpa adanya surat ini, usaha kamu bisa dianggap ilegal dan berisiko dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.

Pihak berwenang yang berhak merilis surat izin tempat usaha ialah pemerintah daerah.

2. Surat izin usaha perdagangan

Jika surat sebelumnya dibutuhkan untuk membuktikan izin tempat usaha, kalau yang satu ini diperlukan untuk menandakan bahwa pelaku usaha bisa melaksanakan kegiatan dagangnya.

Pelaku usaha juga harus memiliki surat izin usaha perdagangan untuk membuktikan bahwa kamu legal. Artinya, surat ini sama pentingnya dengan surat izin tempat usaha.

Surat izin usaha perdagangan juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang mana prosedur serta syaratnya akan berbeda-beda pada tiap daerah.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Tak hanya pelaku usaha saja yang wajib memiliki NPWP, tetapi badan usahanya pun harus memiliki NPWP.

Tentunya NPWP ini berlaku untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan perpajakan, perizinan, serta perbankan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Membuat NPWP untuk Badan Usaha



REKOMENDASI HARI INI

4 Momen Memukau di Konser Isyana, Dari Duet hingga Kehangatan Keluarga