Dalam sidang yang dilakukan di Polda Jawa Timur itu, dihadirkan sembilan orang saksi, termasuk orang tua korban.
Sidang kode etik itu sendiri merekomendasikan agar Randy divonis sanksi terberat.
Adapun sanksi terberat yang dimaksud adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Polri.
Pada akhir sidang, diputuskan bahwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terbukti melanggar kode etik Polri.
Alhasil, ia harus menerima hukuman yakni dipecat secara tidak hormat.
Lebih lanjut, Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur akan terus melanjutkan proses hukum pidana terhadap Randy karena telah melakukan perbuatan tercela.
Kombes Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan bahwa Randy tidak hanya dipecat.
Pelaku kekerasan seksual itu juga akan menjalani proses hukum pidana kasus dugaan aborsi.
"Pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ujar Gatot, Kamis, (27/1/2022), melansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Mahasiswi Mojokerto Ditemukan Tewas Dekat Makam Ayahnya, Diduga Korban Kekerasan Seksual