Parapuan.co - Randy Bagus Hari Sasongko, polisi pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Mojokerto, dipecat dari Polri.
Randy yang dulunya berpangkat Bripda itu kini sudah tak lagi menjabat sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini seiring dinyatakannya ia sebagai tersangka dan mendapat sanksi hukum atas kasus yang diperbuatnya.
Randy mendapat sanksi berupa pencopotan jabatannya di Polri sebab ia telah melakukan kekerasan seksual pada mantan kekasihnya.
Randy adalah orang yang menjadi penyebab meninggalnya mahasiswi salah satu universitas di Malang, Jawa Timur.
Ia memaksa sang kekasih untuk aborsi setelah sebelumnya melakukan tindak pelecehan seksual.
Korban yang didesak dan diancam pun merasa tertekan sehingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.
Anggota polisi yang berpangkat Bripda itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir dari Kompas.tv, Bripda Randy menjalani sidang komisi kode etik Polri sebagai akibat dari kasus hukumnya.
Baca Juga: Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Mojokerto Resmi Jadi Tersangka Tindak Pidana Aborsi
Dalam sidang yang dilakukan di Polda Jawa Timur itu, dihadirkan sembilan orang saksi, termasuk orang tua korban.
Sidang kode etik itu sendiri merekomendasikan agar Randy divonis sanksi terberat.
Adapun sanksi terberat yang dimaksud adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Polri.
Pada akhir sidang, diputuskan bahwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terbukti melanggar kode etik Polri.
Alhasil, ia harus menerima hukuman yakni dipecat secara tidak hormat.
Lebih lanjut, Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur akan terus melanjutkan proses hukum pidana terhadap Randy karena telah melakukan perbuatan tercela.
Kombes Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan bahwa Randy tidak hanya dipecat.
Pelaku kekerasan seksual itu juga akan menjalani proses hukum pidana kasus dugaan aborsi.
"Pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ujar Gatot, Kamis, (27/1/2022), melansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Mahasiswi Mojokerto Ditemukan Tewas Dekat Makam Ayahnya, Diduga Korban Kekerasan Seksual
Untuk kasus dugaan aborsi ini, Randy Bagus masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik.
Setelah itu, kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang di pengadilan.
Gatot sendiri menyebutkan bahwa Randy dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota polisi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.
Randy Bagus Hari Sasongko ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Ia disebut dua kali terlibat dalam pemaksaan tindak aborsi terhadap janin yang dikandung NWR.
NWR adalah korban yang merupakan mahasiswi universitas di Malang dan tinggal di Mojokerto.
Ia memang menjalin hubungan dengan Randy dan sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
NWR memilih mengakhiri hidup di dekat pusara ayahnya di pemakaman umum Mojokerto, pada Kamis, (2/12/2021).
Atas kasus tersebut, Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga: Komnas Perempuan Akui NWR Pernah Melapor Kekerasan Seksual yang Dialami
(*)