Untuk berjaga-jaga, sebaiknya lakukan dulu riset harga di pasaran, terutama untuk tanah yang faktor lokasi sangat berpengaruh.
Jika lokasi asetmu di perkotaan, kamu bisa memasang harga sedikit lebih tinggi dari pasaran sebagai penawaran pertama.
2. Pajak
Kedua, pertimbangkan soal pajak dari aset yang akan kamu jual. Sudahkah kamu membayar pajaknya dalam setahun terakhir?
Atau, jangan-jangan aset yang kamu miliki malah belum terdaftar sebagai objek pajak?
Nah, sebelum dijual kamu harus mendaftarkannya sebagai objek pajak terlebih dulu.
Pasalnya, nantinya objek pajak tersebut akan dipindahtangankan ke wajib pajak lain begitu terjual.
Menyoal pajak, kamu bisa juga lho memperoleh keuntungan lebih saat menjual aset karena lahan/properti milikmu tercatat sebagai objek pajak.
3. Penurunan nilai
Penurunan nilai aset akan terjadi jika kamu terburu-buru menjual lahan atau bangunan milikmu.
Hal ini dapat disebabkan karena masalah keuangan, sehingga kamu ingin segera mendapatkan uang.
Padahal, keputusan menjual aset yang terburu-buru semacam itu justru membuatmu rugi.
Walau kamu ingin aset cepat terjual, tetaplah cari perbandingan harga agar kerugian yang mungkin kamu terima tidak terlalu besar.
Semoga informasi di atas berguna buatmu ya, Kawan Puan. (*)
Baca Juga: Terima Uang Kaget Rp2,5 M seperti Warga Tuban? Begini Cara Kelola Keuangannya