8. Cek lagi formulir yang baru saja kamu isikan. Pastikan semua data sudah dilengkapi dengan benar.
9. Kirim formulir dan isi pre-screening.
10. Kawan Puan sudah bisa melihat jadwal vaksinasi dan mengunduh kartu kendali.
Kabar baiknya, vaksinasi dosis ketiga di DKI Jakarta bisa untuk Kawan Puan yang ber-KTP non DKI Jakarta.
Kamu yang ber-KTP luar DKI Jakarta bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga di Ibu Kota tanpa mengurus surat domisili.
Syaratnya hanya menunjukkan tiket vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Jadi, Kawan Puan dengan KTP luar Jakarta hanya perlu memastikan kamu sudah memenuhi syarat mendapatkan vaksin dosis ketiga.
Syaratnya yaitu sudah berumur 18 tahun ke atas, sudah vaksin dosis kedua, dan minimal 6 bulan setelah vaksin dosis kedua untuk mendapatkan booster.
Nah Kawan Puan, pastikan kamu mendapatkan vaksinasi dosis ketiga untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap virus Covid-19, ya.
Baca Juga: Dinkes Pastikan Warga KTP Luar DKI Jakarta Boleh Terima Vaksin Booster di Ibu Kota
(*)