Parapuan.co - Vaksinasi dosis ketiga atau yang kita kenal sebagai booster saat ini sudah mulai diselenggarakan di berbagai kota.
Rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lain sudah menyediakan vaksin dosis ketiga untuk masyarakat daerah setempat.
Kawan Puan yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga bisa langsung mengunjungi layanan kesehatan setempat.
Perlu Kawan Puan ketahui, vaksin booster atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis pertama dan kedua.
Kawan Puan yang ingin mendapatkan vaksin booster, setidaknya sudah berusia 18 tahun ke atas, dengan minimal 6 bulan setelah mendapatkan suntikan dosis kedua.
Masyarakat yang sudah memenuhi syarat usia dan vaksin dosis kedua tersebut bisa mendapatkan tikel elektronik di aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, tiket tersebut dapat Kawan Puan tunjukkan kepada petugas kesehatan tempat kamu melaksanakan vaksinasi dosis ketiga.
Selain datang langsung ke fasilitas kesehatan setempat untuk vaksinasi booster, Kawan Puan bisa mendaftarkan diri lewat aplikasi JAKI.
Melalui aplikasi JAKI, Kawan Puan bisa mendaftar untuk mendapat vaksin dosis ketiga.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cari Lokasi Vaksin Booster secara Online
Pendaftaran vaksinasi booster lewat aplikasi JAKI dapat dilakukan oleh Kawan Puan yang tinggal di DKI Jakarta.
Berikut cara daftar vaksinasi booster lewat aplikasi JAKI.
1. Unduh aplikasi JAKI di smartphone Kawan Puan. Buka aplikasi lalu klik banner Vaksinasi Covid-19.
2. Masukkan nama lengkap dan NIK Kawan Puan sesuai identitas, lalu klik 'Periksa'.
3. Baca syarat dan ketentuan setelah itu pilih 'Ya, Saya Mengerti'.
4. Kawan Puan bisa mengecek apakah vaksinasi lanjutanmu sudah terjadwal atau belum.
5. Apabila vaksinasi sudah terjadwal, ditandai dengan Kawan Puan mendapatkan tanggal vaksinasi, maka lakukan pendaftaran ulang.
6. Isi kategori penerima vaksin.
7. Pilih lokasi vaksinasi dan isi lengkap data diri Kawan Puan.
Baca Juga: Vaksin Booster Gratis di Senayan City, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
8. Cek lagi formulir yang baru saja kamu isikan. Pastikan semua data sudah dilengkapi dengan benar.
9. Kirim formulir dan isi pre-screening.
10. Kawan Puan sudah bisa melihat jadwal vaksinasi dan mengunduh kartu kendali.
Kabar baiknya, vaksinasi dosis ketiga di DKI Jakarta bisa untuk Kawan Puan yang ber-KTP non DKI Jakarta.
Kamu yang ber-KTP luar DKI Jakarta bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga di Ibu Kota tanpa mengurus surat domisili.
Syaratnya hanya menunjukkan tiket vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Jadi, Kawan Puan dengan KTP luar Jakarta hanya perlu memastikan kamu sudah memenuhi syarat mendapatkan vaksin dosis ketiga.
Syaratnya yaitu sudah berumur 18 tahun ke atas, sudah vaksin dosis kedua, dan minimal 6 bulan setelah vaksin dosis kedua untuk mendapatkan booster.
Nah Kawan Puan, pastikan kamu mendapatkan vaksinasi dosis ketiga untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap virus Covid-19, ya.
Baca Juga: Dinkes Pastikan Warga KTP Luar DKI Jakarta Boleh Terima Vaksin Booster di Ibu Kota
(*)