Parapuan.co - Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sembilan nama peserta CPNS 2021 yang dibatalkan kelulusannya.
Melalui situs resmi, BKN mengunggah data berisi nama peserta yang dinyatakan gugur sebagai CPNS dan tidak diperkenankan melanjutkan tahap seleksi berikutnya.
Di antara kesembilan nama tersebut, BKN dalam Surat Pengumuman nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/1/2022 menyatakan alasan membatalkan kelulusan peserta.
Melansir Tribunnews, sebagian dari peserta ternyata belum juga mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen.
Terdapat empat peserta yang tidak melakukan pengisian DRH sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu pada 21 Januari 2022.
Sementara itu, lima peserta lainnya dinyatakan gugur sebagai CPNS lantaran telah mengundurkan diri.
Kesembilan peserta tadi nantinya akan digantikan oleh peserta seleksi lainnya yang memenuhi syarat.
Selain tidak mengisi DRH dan melengkapi dokumen yang disyaratkan, ternyata masih ada penyebab lain peserta CPNS dibatalkan status kelulusannya.
Sebaiknya kamu mengetahui penyebab-penyebab tersebut, supaya kelak jika lolos seleksi CPNS tidak mengalami hal yang sama.
Baca Juga: Lolos Seleksi CPNS 2021? Simak Gaji PNS Berdasarkan Golongan Berikut
Apa saja penyebab status kelulusan peserta CPNS bisa dicabut atau dibatalkan? Berikut uraiannya!
1. Usia lebih dari 35 tahun pada saat melamar (untuk formasi umum).
2. Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penyebabnya ialah, karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peserta yang kedapatan pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta juga bisa dibatalkan kelulusannya.
4. Berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Peserta menjadi atau merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: Agar Lolos Seleksi, Perhatikan Hal Ini Saat Siapkan Pemberkasan CPNS
6. Peserta tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Itulah tadi beberapa penyebab status kelulusan CPNS dibatalkan pihak BKN atau panitia pelaksana seleksi ASN.
Ada baiknya sebelum mendaftar, pastikan kamu bukan termasuk salah satu dari kriteria di atas.
Dan perlu kamu ingat, ikuti proses seleksi sesuai ketentuan dan lengkapi dokumen yang disyaratkan agar kamu lolos CPNS sampai tahap akhir.
(*)