Parapuan.co - Kawan Puan, 1 Februari 2022 mendatang masyarakat Tionghoa dan Khonghucu di Indonesia akan merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
Dengan melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan aturan perayaan Tahun Baru Imlek tahun ini.
Perihal protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan tertuang dalam Surat Edaran No 02 Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2022.
SE tersebut dibuat sebagai panduan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di hari libur nasional seperti Tahun Baru Imlek.
Melansir halaman resmi Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, ada beberapa aturan tertulis khusus untuk perayaan keagamaan dan mudik ke luar kota.
Aturan persembahyangan dan rumah ibadah
Berdasarkan SE No. 02 Tahun 2022 tersebut, protokol kesehatan secara ketat harus diterapkan dalam setiap penyelenggaraan upacara agama.
Adapun pacara agama Tahun Baru Imlek antara lain, Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan) dan Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun).
Selain itu juga ada Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.
Baca Juga: Menjelang Imlek, Yuk Cari Tahu Pecinan Bersejarah di Indonesia