Masyarakat sebisa mungkin diminta untuk menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.
Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.
Satgas Penanganan Covid-19 dan petugas keamanan setempat akan menyesuaikan dengan status zonasi.
Selain itu, pihak Satgas akan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.
Kementerian Agama merekomendasikan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan tersebut akan lebih bermanfaat bagi lingkungan sekitar dibandingkan dengan perayaan megah.
Kawan Puan, itu dia aturan perayaan Imlek yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Bagi Kawan Puan yang merayakan, ada baiknya jika kita mematuhi Surat Edaran resmi dari Kementerian Agama tersebut.
Diketahui, Indonesia kini mengalami lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron dengan tingkat penularan yang lebih cepat.
Dengan mengikuti aturan Kemenag, Kawan Puan berkontribusi dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: 5 Tips Mix and Match Fashion Item untuk Tampil Modis saat Imlek
(*)