Masih Pandemi, Simak Aturan Perayaan Tahun Baru Imlek 2022 dari Kemenag

Alessandra Langit - Minggu, 30 Januari 2022
Aturan perayaan Imlek tahun 2022 dari Kementerian Agama
Aturan perayaan Imlek tahun 2022 dari Kementerian Agama Humphrey Muleba / UNSPLASH

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili bisa dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang.

Namun, perayaan harus digelar secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) dapat dilaksanakan secara terbatas.

Jemaat maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Larangan mudik dan keramaian

Pada hari libur nasional tersebut, masyarakat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik karena ada ancaman penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Perayaan Imlek yang sederhana menjadi rekomendasi dari Kementerian Agama, mengingat kondisi pandemi yang masih belum pulih.

 Baca Juga: Mengapa Perayaan Imlek Identik dengan Warna Merah? Ternyata Ini Maknanya

Sumber: kemenag.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029