Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili bisa dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang.
Namun, perayaan harus digelar secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.
Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) dapat dilaksanakan secara terbatas.
Jemaat maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.
Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.
Larangan mudik dan keramaian
Pada hari libur nasional tersebut, masyarakat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik karena ada ancaman penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Perayaan Imlek yang sederhana menjadi rekomendasi dari Kementerian Agama, mengingat kondisi pandemi yang masih belum pulih.
Baca Juga: Mengapa Perayaan Imlek Identik dengan Warna Merah? Ternyata Ini Maknanya