Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM sudah dilaporkan dan akan segera diproses.
Menurut keterangan Anam, para tahanan meninggal karena mendapat penganiayaan selama berada di kerangkeng tersebut.
"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa," jelas Anam.
"Sehingga memang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," katanya lebih lanjut.
Kini, Polda Sumatra Utara (Sumut) sedang melakukan penyelidikan dengan hasil temuan korban baru yang dikabarkan meninggal.
Seiring penyelidikannya, Polda Sumut menerima laporan jumlah korban kerangkeng manusia tersebut yang terus bertambah.
Pihak Edwin Partogi Pasaribu juga menemukan fakta bahwa keluarga korban diminta untuk menanda tangani surat perjanjian dari pihak Bupati Langkat.
Salah satu poin perjanjian tersebut adalah keluarga tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Komnas HAM Siap Kerahkan Tim Investigasi Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat