Parapuan.co - Kawan Puan, tindak kekerasan seksual dapat terjadi kepada siapa pun dan di mana pun.
Melihat laporan kasus yang terjadi di Indonesia dalam setahun terakhir ini, kampus dan lingkungan kerja menjadi tempat paling sering terjadi tindak kekerasan seksual.
Maka dari itu, aktris dan penyanyi Cinta Laura ikut bersuara soal pentingnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Menurut Cinta, RUU TPKS sangat esensial dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
Cinta Laura memang sedari dulu lantang menyuarakan hak perempuan dan kesetaraan gender.
Maka, ia ingin memberikan beberapa saran bagi mahasiswa atau karyawan demi mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkupnya.
Pertama, Cinta Laura percaya bahwa persoalan sistemik seperti kekerasan seksual harus diatasi dengan cara yang sistemik juga.
Bagi Cinta, penting untuk mahasiswa membentuk sebuah organisasi khusus yang menjadi ruang aman dan edukasi kekerasan seksual.
"Aku pikir, kalau di kampus kita bisa mendirikan organisasi yang aman, agar kita tidak mudah dimanipulasi untuk melakukan hal yang tidak kita mau," kata Cinta, dikutip dari Kompas.com.
"Karena di kampus memang sering terjadi relasi kekuasaan yang toxic,” imbuhnya.
Sedangkan bagi karyawan di lingkungan kerja, Cinta Laura berharap atasan perusahaan dapat berpihak pada korban.
Baca Juga: Dukung Permendikbud PPKS, Cinta Laura Suarakan Pentingnya Consent
Menurut Cinta, ruang kerja yang aman dan tidak ada ketimpangan gender dapat diciptakan jika atasan dalam perusahaan juga memiliki perspektif yang sama.
Ia juga berharap agar aturan di kantor secarar tegas akan menghukum pelaku kekerasan seksual.
Cinta melihat di Indonesia masih banyak perusahaan yang mencoba untuk melindungi pelaku dan tidak berpihak pada korban.
"Kalau di bisnis, bisa bikin peraturan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak akan dimaafkan," kata Cinta.
"Semua itu kita lakukan agar kekerasan dan pelecehan tidak terjadi benar-benar dalam kehidupan kita lagi," lanjutnya.
Cinta Laura berpendapat bahwa edukasi kekerasan seksual dapat digaungkan di lingkungan universitas dan kantor sebagai sebuah langkah awal.
Pendidikan formal memang menjadi elemen penting dalam edukasi kekerasan seksual, namun Cinta melihat di Indonesia hal itu masih sulit.
Langkah sederhana yang bisa kita lakukan adalah mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual
Maka, orang dewasa yang berada di kampus ataupun bekerja di kantor dapat memulai langkah tersebut.
Cinta berharap pesan dari edukasi kekerasan seksual semakin dipahami oleh masyarakat dari berbagai lapisan.
"Untuk membangun literasi tidak selalu edukasi formal. Bisa dimulai dari hal kecil di dunia bisnis, pekerjaan maupun kampus," jelas Cinta.
"Sekarang kewajiban kita bagaimana meliterasikan orang agar aware terhadap isu krusial ini," pungkasnya.
Penyanyi lagu Oh Baby ini berharap RUU TPKS segera disahkan agar ada payung hukum yang sepenuhnya berpihak pada korban.
Bagi Cinta, RUU TPKS ini sangat bermanfaat bagi penyintas kekerasan seksual dan keadilan bagi seluruh gender.
"Sekarang bagaimana kita mengajarkan ke banyak orang itu, lewat edukasi," kata Cinta.
"Tapi penting sekali publik tahu, RUU TPKS tidak sekompleks sebelumnya. Tinggal harus sekarang kita sahkan," tutupnya.
Diketahui, RUU TPKS ini baru saja diresmikan menjadi UU Inisiatif DPR Republik Indonesia.
Walau begitu, masyarakat tetap mengawal perwujudan payung hukum bagi korban kekerasan seksual ini.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Bahas Poin Penting RUU TPKS yang Wajib Diketahui
(*)