1. Laki-laki/perempuan, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
- Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan): Tahun 2020-2021 menggunakan nilai rata-rata dengan nilai akumulasi minimal 70,00; Tahun 2022 akan ditentukan kemudian
- Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat: Tahun 2020-2021 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00; Tahun 2022 ditentukan kemudian
- Bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII), nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian
- Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500
- Bagi lulusan tahun 2018 s.d. 2022 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T.A. 2022 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan
3. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan tara-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00.
4. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
5. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Laki-laki: 165 (seratus enam puluh lima) cm
- Perempuan: 163 (seratus enam puluh tiga) cm
6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung), dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
7. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
Baca Juga: Dukung Konten Edukasi Online, Akademi Edukreator Beri Pelatihan bagi Pengajar dan Kreator
8. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
9. Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.