Ingin seperti Chae Soo Bin di Rookie Cops? Ini Syarat Masuk Akpol di Indonesia

Arintha Widya - Kamis, 3 Februari 2022
Drakor Rookie Cops
Drakor Rookie Cops Dok. Disney+

Parapuan.co - Drama Korea (drakor) berjudul Rookie Cops yang dibintangi Chae Soo Bin dan Kang Daniel sedang tayang.

Rookie Cops bercerita tentang kehidupan siswa di sebuah Akademi Kepolisian di Korea Selatan.

Melihat keseruan karakter di drama tersebut, Kawan Puan mungkin jadi tertarik masuk Akademi Kepolisian (Akpol) di Indonesia.

Sebagaimana dalam drakor tersebut, Akpol di Tanah Air juga membutuhkan kualifikasi tertentu bagi calon taruna maupun taruninya.

Lantas, apa saja syarat masuk Akpol agar terlahir menjadi perwira polisi teladan di Tanah Air?

Nah, kali ini PARAPUAN telah merangkum informasinya, seperti dikutip dari laman resmi Akademi Kepolisian. Yuk, simak!

Persyaratan umum masuk Akpol

Syarat umum masuk Akpol hampir sama seperti sekolah-sekolah kedinasan lain, di antaranya seperti di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (laki-laki maupun perempuan).

Baca Juga: Hari Polwan: Syarat dan Cara Mendaftar Polri untuk Lulusan SMA, D3, S1

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).

5. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.

6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (ditunjukkan dengan SKCK).

7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

8. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

Persyaratan khusus masuk Akpol

Tidak hanya syarat umum, untuk masuk Akpol di Indonesia kamu juga perlu lolos sederet persyaratan khusus, seperti:

Baca Juga: Wakili Indonesia, AKBP Rita Wulandari Raih Penghargaan Internasional Association of Women Police

1. Laki-laki/perempuan, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:

  • Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan): Tahun 2020-2021 menggunakan nilai rata-rata dengan nilai akumulasi minimal 70,00; Tahun 2022 akan ditentukan kemudian
  • Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat: Tahun 2020-2021 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00; Tahun 2022 ditentukan kemudian
  • Bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII), nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian
  • Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500
  • Bagi lulusan tahun 2018 s.d. 2022 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T.A. 2022 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan

3. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan tara-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00.

4. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

5. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • Laki-laki: 165 (seratus enam puluh lima) cm
  • Perempuan: 163 (seratus enam puluh tiga) cm

6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung), dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

7. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

Baca Juga: Dukung Konten Edukasi Online, Akademi Edukreator Beri Pelatihan bagi Pengajar dan Kreator

8. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.

9. Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.

10. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK).

11. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

12. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud.

13. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

14. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK.

15. Calon Taruna/i juga dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY.

Baca Juga: Ada Kang Daniel, Ini Sinopsis Drama Korea Rookie Cops Selengkapnya

Sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.

16. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.

17. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.

18. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.

19. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus atau terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

20. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan, ketentuannya:

  • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
  • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol

Kawan Puan memenuhi syarat umum dan bersedia mematuhi persyaratan khusus masuk Akpol di atas? Jika iya, tak perlu ragu untuk mencoba mendaftar Akademi Kepolisian Indonesia, ya. (*)

 Baca Juga: Sinopsis Rookie Cops Episode 3, Eun Gang Buktikan Dia Tak Bersalah?

Sumber: Akademi Kepolisian
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja