Kemendikbud memutuskan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih besar dari sebelumnya.
Anggaran pun ditingkatkan untuk KIP Kuliah yang semula Rp1,3 triliun menjadi Rp2,5 triliun.
Alasan ditingkatkannya bantuan biaya KIP Kuliah salah satunya karena banyak universitas menolak peserta masuk ke prodi unggulan.
Pihak universitas menilai biaya bantuan yang diberikan untuk masuk prodi terlalu kecil.
Alhasil, banyak mahasiswa berprestasi penerima KIP yang akhirnya masuk ke prodi yang kurang populer.
Maka itu, kini KIP Kuliah dari Kemendikbud yang diberikan bisa mencapai Rp12 juta persemester untuk prodi terakreditasi A.
Bukan hanya biaya kuliah, biaya hidup juga meningkat dan disesuaikan dengan indeks harga tempat mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Di bawah ini rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah:
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp12 juta persemester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp4 juta persemester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta persemester
Sementara untuk bantuan biaya hidup, sebelumnya bantuan KIP disamaratakan di semua daerah senilai Rp700.000.
Namun, kini biaya hidup dibagi ke dalam lima besaran yang berbeda, yaitu:
- Biaya hidup kluster 1: Rp800.000 perbulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp950.000 perbulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp1,1 juta perbulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp1,25 juta perbulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp1,4 juta perbulan
Sebagai informasi, pendaftaran KIP Kuliah sendiri sudah dibuka mulai 2 Februari dan ditutup pada 31 Oktober 2022.
Kawan Puan, segera daftarkan dirimu agar bisa kuliah gratis sekaligus memperoleh bantuan biaya hidup di perantauan!
Baca Juga: Resmi Dibuka 2 Februari, Ini Manfaat KIP Kuliah Menurut Nadiem Makarim
(*)