"KemenPPPA terus melakukan upaya dan langkah percepatan karena urgensi dari RUU TPKS yang sudah ditunggu oleh banyak pihak ini," kata Menteri Bintang.
"Tetapi tetap dengan memperhatikan prosedur dan tata cara pembahasan Undang-Undang," tambahnya.
Menteri PPPA berharap, disahkannya RUU TPKS dapat mendorong masyarakat lebih berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.
Menurutnya, RUU TPKS akan memberikan penguatan komitmen bagi seluruh pihak untuk melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara tuntas.
"RUU TPKS telah memuat semangat untuk memberikan pelayanan yang komprehensif, integratif, dan berperspektif pada korban kekerasan seksual," kata Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA meminta Kementerian/Lembaga yang turut dalam penyusunan DIM untuk melakukan penyempurnaan sesuai dengan substansinya masing-masing.
"Saat ini DIM RUU TPKS sebanyak 623 sudah selesai dibahas dan disepakati oleh Kementerian/Lembaga terkait," jelas Menteri Bintang.
"Dalam proses waktu yang ada ke depan, seluruh Kementerian/Lembaga akan melakukan pendalaman, penajaman, dan penyempurnaan substansi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," katanya lebih lanjut.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Bahas Poin Penting RUU TPKS yang Wajib Diketahui