Parapuan.co - Kawan Puan, Sekretaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia menerbitkan surat Nomor B-66/M/D-1/HK.00.03/02/2022.
Surat tersebut berisi tentang Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Secara resmi, Mensesneg menerbitkan surat tersebut pada Kamis (3/2/2022) lalu.
Minindaklanjuti langkah tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ditetapkan sebagai leading sektor.
Maka, Menteri PPPA Bintang Puspayoga bergerak cepat dengan melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor dengan mengundang Kementerian/Lembaga terkait.
Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya mempercepat penyusunan dan pembahasan DIM RUU TPKS agar dapat segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
"Memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak dari kekerasan seksual merupakan tugas kita bersama," ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dikutip dari rilis yang PARAPUAN terima.
Menteri Bintang mengajak hadirin yang datang untuk memperkuat komitmen dalam mengawal RUU TPKS agar segera disahkan.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual
"KemenPPPA terus melakukan upaya dan langkah percepatan karena urgensi dari RUU TPKS yang sudah ditunggu oleh banyak pihak ini," kata Menteri Bintang.
"Tetapi tetap dengan memperhatikan prosedur dan tata cara pembahasan Undang-Undang," tambahnya.
Menteri PPPA berharap, disahkannya RUU TPKS dapat mendorong masyarakat lebih berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.
Menurutnya, RUU TPKS akan memberikan penguatan komitmen bagi seluruh pihak untuk melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara tuntas.
"RUU TPKS telah memuat semangat untuk memberikan pelayanan yang komprehensif, integratif, dan berperspektif pada korban kekerasan seksual," kata Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA meminta Kementerian/Lembaga yang turut dalam penyusunan DIM untuk melakukan penyempurnaan sesuai dengan substansinya masing-masing.
"Saat ini DIM RUU TPKS sebanyak 623 sudah selesai dibahas dan disepakati oleh Kementerian/Lembaga terkait," jelas Menteri Bintang.
"Dalam proses waktu yang ada ke depan, seluruh Kementerian/Lembaga akan melakukan pendalaman, penajaman, dan penyempurnaan substansi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," katanya lebih lanjut.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Bahas Poin Penting RUU TPKS yang Wajib Diketahui
Selain itu, Menteri Bintang menjelaskan bahwa DIM yang sudah ada perlu dirapikan.
Hal itu bertujuan untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, seperti Koalisi Masyarakat Sipil maupun akademisi.
Mulai Sabtu (5/2/2022) hingga Senin (7/2/2022), KemenPPPA akan melaksanakan beberapa konsultasi publik untuk menyempurnakan DIM RUU TPKS.
KemenPPPA akan mengumpulkan pandangan pemerintah, termasuk dengan Dinas Pengampu Perempuan dan Anak dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Secara pararel, pihak KemePPPA juga menyiapkan dalam tatanan implementasinya ketika RUU TPKS ini disahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir Effendy pun mendukung pembahasan DIM RUU TPKS yang telah dilaksanakan oleh Gugus Tugas.
"Saya sangat mendukung kerja keras dari Menteri PPPA yang mendapat amanah menjadi leading sector untuk penyelesaian RUU TPKS yang prosesnya sudah sangat lama," kata Muhadjir Effendy.
Baginya, aturan ini harus segera ditindaklanjuti dan tidak boleh diabaikan lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Padahal RUU TPKS sudah sangat mendesak dan dibutuhkan oleh banyak pihak," jelas Muhadjir Effendi.
"DIM sudah disusun dan hanya perlu dirapikan kembali, saya mohon betul-betul ditargetkan penyelesaian secepat mungkin agar dapat segera diparipurnakan oleh DPR," tutupnya.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Ungkap Perubahan yang Diciptakan RUU TPKS bagi Korban Kekerasan Seksual
(*)