Kembali Dibuka untuk WP Pribadi dan Badan, Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela Pajak?

Maharani Kusuma Daruwati - Selasa, 8 Februari 2022
Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak
Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak

1. Kebijakan I

a. Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar);

b. Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

2. Kebijakan II

a. Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap;

b. Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Tarif PPS

Kebijakan I

  1. 11% untuk deklarasi Luar Negeri;
  2. 8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
  3. 6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

Kebijakan II

  1. 18% untuk deklarasi Luar Negeri;
  2. 14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
  3. 12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

Baca Juga: Ghozali Everyday Bikin NPWP, Simak Ini Syarat Membuat NPWP untuk Wajib Pajak

(*)

 

Sumber: setkab.go.id,Pajak.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Minum Kopi Sebelum Olahraga, Apa Manfaat dan Risikonya?