PPKM Level 3, Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan Dilarang

Firdhayanti - Rabu, 9 Februari 2022
Makan saat resepsi dilarang saat PPKM Level 3
Makan saat resepsi dilarang saat PPKM Level 3 kenzaza

Parapuan.co - Sesuai arahan pemerintah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 telah diberlakukan hingga 14 Februari 2022 mendatang. 

Perubahan status PPKM menjadi level 3 itu juga memengaruhi aturan resepsi pernikahan. 

Melansir Kompas.tv, hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022. 

Dalam pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 3, jumlah tamu dibatasi menjadi 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Selain itu, makan di tempat juga dilarang saat resepsi pernikahan berlangsung. 

Jadi tidak ada kegiatan makan dan minum di acara pernikahan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," begitu bunyi dalam Imendagri tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat sejumlah daerah yang berstatus Level 3. 

"Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Persiapan Perempuan Menikah, Ini Tips Gelar Pernikahan di Tengah Pandemi

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029