PPKM Level 3, Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan Dilarang

Firdhayanti - Rabu, 9 Februari 2022
Makan saat resepsi dilarang saat PPKM Level 3
Makan saat resepsi dilarang saat PPKM Level 3 kenzaza

Mal akan dibuka hingga 21.00 dengan maksimal 60 persen pegunjung.

Anak berusia kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk mal jika telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama.

“Tempat bermain anak dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib vaksinasi dosis anak di bawah 12 tahun,” kata Luhut.

Untuk bioskop tetap dibuka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Selanjutnya, restoran atau kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. 

“Ini akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus kita minggu depan akan lebih longgarkan."

"Karena kami tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," kata Luhut. 

Baca Juga: Cara Mendapatkan Paket Obat Gratis untuk Pasien Isoman Covid-19 Wilayah Jabodetabek

(*)

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru