Menurut Luhut, kenaikan level terjadi karena rendahnya angka tracing, bukan karena tingginya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Selain itu, Bali juga naik status ke PPKM Level 3. Luhut mengatakan, ketentuan lengkap mengenai PPKM akan diatur dalam Inmendagri.
"Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," ujar Luhut.
Luhut menegaskan, kebijakan PPKM yang diambil tetap menguti level asesmen yang telah disesuaikan termasuk cakupan kapasitas rawat inap.
“Jadi kita ingin, yang ringan-ringan itu jangan masuk ke rumah sakit, sehingga BOR-nya tetap rendah, sehingga kita lihat nanti bed ICU juga menjadi indikator yang kuat,” imbuhnya.
Adapun berikut sejumlah aturan yang disesuaikan dengan PPKM Level 3 ini.
Penyesuaian tersebut yakni untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika 75 persen karyawan telah menerima vaksin dosis kedua, dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, kegiatan di supermarket beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 60 persen.
Baca Juga: Ilmuwan Tiongkok Temukan Varian NeoCov, Seberapa Bahaya Virus Ini?