"Keterangan saksi atau korban juga sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, tentunya disertai alat bukti sah lainnya dan keyakinan hakim," ungkap Calvijn.
Konsultasi Publik penyusunan DIM RUU TPKS dihadiri oleh para pendamping korban.
Selain itu juga hadir pengacara dan psikolog yang selama ini terlibat dalam proses beracara menangani kasus kekerasan seksual.
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Masyarakat Sipil, Ratna Batara Munti dan Asfinawati memberikan masukan terkait penambahan pasal maupun redaksional.
Pemerintah pun menyambut baik seluruh pandangan yang disampaikan dalam Konsultasi Publik.
Pemerintah masih akan membuka akses yang luas terhadap pandangan lainnya.
Terlebih, pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat akan diselenggarakan secara terbuka dalam waktu dekat.
"DIM yang sudah disusun oleh Pemerintah memang belum dapat dipublikasikan dan masih terus mengalami penyempurnaan," kata Calvijn.
"Kami mengapresiasi pandangan yang disampaikan pada hari ini dan menjadi prioritas bagi kami," tutupnya.
Pihak KemenPPPA akan terus mendorong perwujudan RUU TPKS sesegera mungkin.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Bahas Poin Penting RUU TPKS yang Wajib Diketahui
(*)