Apabila kamu berminat untuk bergelut di trading forex, kamu harus mendaftarkan diri di perusahaan pialang resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Di Indonesia, semua kegiatan perdagangan berjangka diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Setelah terdaftar, trader biasanya harus menyiapkan dana deposit untuk memulai transaksi forex.
Dalam hal ini, setiap pialang forex memiliki kebijakan masing-masing terkait besaran dana deposit yang harus disetorkan.
Dana itu akan ditempatkan dalam rekening terpisah atau segregated account dengan rekening induk bank yang dipakai untuk rekening penampung dana maupun transfer ke rekening forex.
Jika sudah terdaftar dan membayar uang deposit, barulah kamu bisa melakukan trading forex.
Walaupun harus mendaftar di perusahaan pialang resmi, transaksi forex dapat dilakukan sendiri tanpa perlu diwakilkan oleh pialang, sebab pihak perusahaan hanya menyediakan sistem transaksi.
Transaksi forex sendiri bisa dilakukan secara online nonstop dan kapanpun melalui aplikasi maupun platform daring.
Baca Juga: Deretan Aplikasi Trading Binary Option yang Diblokir oleh Bappebti
Beberapa valas yang menjadi favorit dalam trading forex adalah mata uang yang paling berpengaruh di dunia, seperti dolar AS, yen Jepang, yuan China, euro, hingga poundsterling.
Kawan Puan, itulah penjelasan singkat mengenai trading forex. Berbeda dengan binary option yang ilegal dan merugikan, trading forex aman dan dipastikan legal karena diawasi oleh Bappebti.
Bagaimana? Tertarik mendapatkan keuntungan di instrumen trading ini? (*)