Parapuan.co - Minggu, 13 Februari 2022 nanti kembali diperingati sebagai Hari Persatuan Farmasi Indonesia, yang pada tahun ini akan berumur 76 tahun.
Peringatan Hari Persatuan Farmasi Indonesia ini menjadi momentum yang tepat bagi semua orang untuk menghargai profesi farmasi yang lebih dikenal apoteker.
Pasalnya, seorang apoteker itu memiliki tanggung jawab besar terhadap penggunaan obat yang nantinya diberikan dokter ke pasien.
Nah, Kawan Puan untuk menyambut Hari Persatuan Farmasi Indonesia ini tak ada salahnya bagimu untuk mempelajari penggolongan obat berdasarkan jenisnya.
Mengutip dari Bahan Ajar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) dari Kementerian Kesehatan, berikut ini penggolongan obat berdasarkan jenisnya, catat ya!
1. Obat bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter.
Maksudnya yakni obat bebas ini dapat dibeli tanpa resep di apotek dan bahkan juga dijual di warung-warung.
Obat bebas biasanya digunakan untuk mengobati dan meringankan gejala penyakit.
Baca Juga: Ahli Ungkap 3 Hal yang Terbukti secara Ilmiah Menekan Penularan Covid-19