Parapuan.co - Hari Persatuan Farmasi Indonesia pada 13 Februari 2022 nanti akan menjadi momentum yang tepat bagi semua orang untuk menghargai jasa apoteker.
Pasalnya, seorang apoteker lah yang meracik obat ketika kamu selesai memeriksakan diri ke dokter.
Di sisi lain, sering kali banyak orang juga bingung saat mengonsumsi obat, karena ada yang dinamakan dengan obat generik dan obat paten.
Nah, dalam rangka menyongsong Hari Persatuan Farmasi Indonesia ini, yuk ketahui perbedaan obat generik dan obat paten, catat baik-baik ya!
apt. Esti Lisna Mawarni, S.Farm., selaku apoteker Puskesmas di Karanganyar, Jawa Tengah menjelaskan perbedaan obat generik dan obat paten.
Obat paten
"Obat paten adalah obat yang masih memiliki hak paten dari produsen dan hanya dapat diproduksi oleh produsen pemegang hak paten, diedarkan dengan nama paten (merek) dari produsen," jelas Esti saat dimintai keterangan oleh PARAPUAN.
Esti menambahkan jika masa paten sudah berakhir, obat paten dapat diproduksi oleh produsen lain dan disebut obat generik.
Berdasarkan informasi dari Ikatan Apoterker Indonesia (IAI) adapun masa hak paten yang dimiliki industri farmasi yang memproduksi obat tadi selama kurang lebih 20 tahun.
Baca Juga: Sambut Hari Persatuan Farmasi Indonesia, Pahami Penggolongan Obat Berdasarkan Jenisnya