Pada jangka waktu tersebut tidak boleh ada industri lain yang menjalankan kegiatan produksi atau memasarkan obat dengan nama generik tanpa izin.
Sejalan dengan yang disampaikan Esti, dilansir dari IAI, obat generik merupakan obat yang masa patennya itu telah habis.
Maksudnya yakni dari obat yang masa patennya sudah habis itu maka biasanya berbagai perusahaan di industri farmasi itu bersaing untuk memproduksi obat dengan versi generiknya.
Di samping itu perusahaan yang akan memproduksi obat bersih generik ini tak membayar royalti karena tadi masa paten obat sudah habis.
Esti menjelaskan bahwa ada dua macam obat generik yakni obat generik berlogo dan obat generik bermerk, apa bedanya:
1. Obat generik berlogo
Obat generik berlogo merupakan obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia (FI) untuk zat berkhasiat yang dikandung (zat aktif).
Baca Juga: Kesehatan Reproduksi Perempuan: Penyebab Miss V Gatal saat Menstruasi