Jaleswari mengatakan bahwa pemerintah akan mengawal proses ke DPR ini.
"Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal," terang Jaleswari dalam sebuah keterangan pers, hari Sabtu, (12/2/2022).
Menurutnya, DIM ini adalah hasil kerja kolaboratif dan kolektif banyak pihak.
Perlu Kawan Puan ketahui, pembahasan RUU TPKS ini sebenarnya telah bergulir sejak 2016 dan telah dilakukan percepatan pada tahun 2021.
Kantor Staf Presiden (KSP) membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS pada April 2021 dalam upaya mengesahkan RUU TPKS ini.
Gugus Tugas itu dikomandoi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
Adapun anggota Gugus Tugas itu termasuk perwakilan dari KSP, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, dan Kejaksaan Agung.
Jaleswari pun menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan konsultasi publik dengan masyarakat sipil, namun juga melakukan penjaringan aspirasi dengan semua cabang kekuasaan.
"Kami (tim pemerintah) dalam melakukan konsinyering selama enam kali itu. Kami tidak saja melakukan konsultasi publik dengan masyarakat sipil dan akademisi, tapi juga kamu melakukan penjaringan aspirasi dengan semua cabang kekuasaan," jelasnya.
Baca Juga: Optimalkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU TPKS, Pemerintah Gelar Konsultasi Publik